Mahasiswa Bebas Narkoba menuju Generasi Sukses yang Rahmaan lil’ Alamin
Materi ke V :
Tema : Mahasiswa Bebas Narkoba menuju Generasi Sukses yang
Rahmaan lil’ Alamin
Pemateri : Brigjrn Awang Joko Rumitro, S.L.K., M.Si (Kepala BNN Provinsi Jawa Timur)
Moderator : Elly Dwi Masita, SST, M.Kes
Apa itu NARKOBA?
Zat atau obat dari alami (tanaman) atau sintetis (bukan
tanaman). Yang dapat menggangu kesadaran, daya pikir, daya ingat, konsentrasi,
persepsi, perasaan dan perilaku. Dan menimbulkan Ketergantungan. Penyalahgunaan
narkoba adalah pemakaian narkoba di luar indikasi medis, tanpa petunjuk atau
resep dokter.
Adiksi merupakan penyakit otak kronis bersifa kambuhan yang ditandai dengan pencarian dan prnggunaan Narkoba secara terus menerus. Adiksi disebut juga ketergantungan atau kecanduan.
Hal-hal yang dapat Menyebabkan Adiksi :
- Faktor internal : seperti ketahan diri, usia, rasa ingin tahu dan gangguan psikologi.
- Faktor ekstrernal : lingkungan (rumah, sekolah dan kerja), ajakan teman dan kemudahan memperoleh Narkoba.
Narkotika :
Zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi atau menghiangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan.
Psikotropika :
Zat alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
mempengaruhi susunan saraf pusat dan menyebabkan perubahan aktivitas mental dan
perilaku (misalnya halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan
perasaan yang tiba-tiba).
Bahan Adiktif :
Obat atau bahan-bahan selain dua zat di atas yang apabila
dikonsumsi dapat menyebabkan ketergantungan yang sulit dihentikan, dan berefek
ingin menggunakannya secara terus-menerus. Jika dihentikan dapat memberikan
efek rasa tidak nyaman, lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa.
Tugas BNN RI Sesuai UU NO. 35 Tahun 2009 :
- Menyuusun dan melaksanakan kebijakan P4GN
- Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitas
- Melakukan kerjasama regional dan internasional
- Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran
- Memperdayakan masyarakat dalam P4GN
- Mengembangkan laboratorium Nrakotiks dam Prekursor
- Berkoordinasi dengan kepala PORLI dalam P4GN
- Memantau, mengarahkan dan meningkatkan P4GN
- Administrasi penyidikan dan penyidikan dalam P4GN
Tujuan UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika :
- Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan IPTEK.
- Mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika.
- Memberantas peredaan gelap narkotika dan prekusor narkotika
- Menjamin pengaturan upaya rehabilitas medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.
Kondisi Lapas di Indonesia :
- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan. “lembaga pemasyarakatan overkapasitas karena diisi oleh narapidana kasus narkotika”.
- Lebih dari 60% penghuni Lapas adalah napi Narkoba
Penanganan Permasalahan Narkoba (Extra Ordinary Crime :
Kejahatan Luar Biasa) :
- Diperlukan upaya yang laur biasa untuk penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
- Penanganannya tidak cukup hanya diperankan oleh aparat penegak hukum saja, melaikan harus didukung oleh peran serta seluruh elemen bangsa.


Komentar
Posting Komentar